Reksa Dana: Investasi Kolektif Diatur OJK
Reksa Dana adalah wadah investasi kolektif yang menghimpun dana dari banyak investor untuk dikelola oleh Manajer Investasi (MI) terdaftar OJK ke dalam portofolio efek (saham, obligasi, instrumen pasar uang).
2 min read · Updated June 2026
Empat kelas aset utama Reksa Dana di Indonesia berdasarkan POJK 24/POJK.04/2014: (1) Reksa Dana Pasar Uang (RDPU) — portofolio terdiri dari deposito berjangka, sertifikat deposito, dan obligasi jatuh tempo <1 tahun. (2) Reksa Dana Pendapatan Tetap (RDPT) — minimal 80% obligasi/sukuk pemerintah atau korporasi. (3) Reksa Dana Campuran (RDC) — kombinasi saham, obligasi, dan pasar uang. (4) Reksa Dana Saham (RDS) — minimal 80% saham yang tercatat di IDX.
Setiap Reksa Dana memiliki Prospektus dan KIK (Kontrak Investasi Kolektif) yang menjelaskan tujuan investasi, kebijakan, biaya, dan profil risiko. Bank Kustodian (terpisah dari MI) menyimpan aset Reksa Dana untuk keamanan investor. Biaya yang umum: biaya manajemen 0,5-2,5% p.a., biaya kustodian 0,1-0,25% p.a., biaya subscription 0%-2% (banyak platform robo-advisor 0%), biaya redemption 0%-2%.
Imbal hasil Reksa Dana 5 tahun (2019-2024) berdasarkan publikasi APRDI/OJK: RDPU ~5-6% p.a., RDPT ~6-8% p.a., RDC ~7-9% p.a., RDS ~5-12% p.a. (volatil mengikuti IHSG). Pajak Reksa Dana: untuk RDS dan RDC, dividen dan capital gain di tingkat fund sudah dipotong (investor tidak bayar pajak tambahan); untuk RDPT, sejak 2021 berdasarkan PP No. 91/2021, bunga obligasi di tingkat fund dipotong PPh final 10%.
Reksa Dana dibeli dalam unit, bukan rupiah langsung. Jumlah unit = dana ÷ NAB harian. Investasi minimum di banyak platform robo-advisor: Rp 10.000-100.000. Bank Kustodian terpisah dari MI memberikan keamanan: bahkan jika MI bangkrut, aset investor (yang di Bank Kustodian) tetap aman.

