OJK: Regulator Sektor Keuangan Indonesia
OJK (Otoritas Jasa Keuangan) adalah lembaga negara independen yang mengatur dan mengawasi seluruh sektor jasa keuangan di Indonesia, termasuk perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun, dan lembaga keuangan non-bank.
2 min read · Updated June 2026
OJK didirikan berdasarkan UU No. 21 Tahun 2011 dan mulai beroperasi penuh pada 2013, mengambil alih beberapa fungsi pengawasan dari Bank Indonesia (perbankan), Bapepam-LK (pasar modal), dan kementerian terkait. OJK setara dengan SEC di Amerika Serikat, FCA di Inggris, atau MAS di Singapura. Tugas utama: melindungi kepentingan konsumen, menjaga stabilitas sistem keuangan, mengeluarkan izin dan mencabut izin bagi entitas keuangan.
Kategori entitas yang diawasi OJK: bank umum dan BPR, sekuritas (broker), Manajer Investasi (Reksa Dana), APERD (distributor Reksa Dana), Sub-Registry SBN, perusahaan asuransi, dana pensiun, perusahaan pembiayaan (multifinance), fintech P2P lending, fintech crowdfunding, e-money issuer, perusahaan asset management.
Cara cek status OJK platform: (1) Buka website resmi ojk.go.id. (2) Pilih menu 'Daftar Perusahaan Terdaftar/Berizin'. (3) Cari nama perusahaan yang ingin dicek. Platform yang sering dicek: Bibit (APERD), Bareksa (APERD + Sub-Registry SBN), Stockbit (Sekuritas + APERD), Ajaib (APERD), Pinjol (P2P lending) — semua harus terdaftar di OJK. Platform yang tidak terdaftar (sering disebut 'pinjol ilegal' atau 'investasi bodong') sebaiknya dihindari.
Selain ojk.go.id, Satgas Waspada Investasi (SWI) — koordinasi OJK dengan beberapa kementerian — secara berkala merilis daftar entitas tidak terdaftar yang menawarkan investasi. Daftar ini dapat diakses di ojk.go.id/waspada-investasi.

