Hitung iuran JHT, JP, JKK, JKM dan proyeksi saldo JHT serta manfaat JP saat pensiun.
Iuran ringkas: Pekerja menanggung 3% upah (JHT 2% + JP 1%). Pemberi kerja menanggung 6,24-7,74% (JHT 3,7% + JP 2% + JKK 0,24-1,74% berdasarkan kategori risiko + JKM 0,3%). Iuran JP dibatasi pada upah maksimum Rp 9.077.600/bulan (FY 2026 indikatif).
Saldo JHT proyeksi pada usia 56
| Program | Pekerja | Pemberi Kerja | Total |
|---|---|---|---|
| JHT (5,7%) | Rp 160.000 | Rp 296.000 | Rp 456.000 |
| JP (3% โ capped at Rp 9.077.600) | Rp 80.000 | Rp 160.000 | Rp 240.000 |
| JKK (0.24%) | โ | Rp 19.200 | Rp 19.200 |
| JKM (0,3%) | โ | Rp 24.000 | Rp 24.000 |
| TOTAL bulanan | Rp 240.000 | Rp 499.200 | Rp 739.200 |
Iuran BPJS Ketenagakerjaan mengurangi PKP untuk PPh 21
Iuran JHT (2%) dan JP (1%) yang dipotong dari pekerja dikurangkan dari penghasilan kena pajak (PKP) sebelum perhitungan PPh 21 bulanan, sehingga ada efek penghematan pajak saat masih bekerja. Pencairan JHT dikenai PPh final dengan tarif progresif yang lebih rendah dari tarif PPh 21 reguler: 0% untuk pencairan โค Rp 50 juta dan 5% untuk > Rp 50 juta. Manfaat JP bulanan saat pensiun dikenai PPh sesuai tarif umum (dipotong langsung oleh BPJS Ketenagakerjaan saat pembayaran).
Felix membantu pencatatan saldo JHT, JP estimasi, Reksa Dana, properti, emas, dan kripto dalam satu app dengan antarmuka Bahasa Indonesia.
Unduh Richify โ GratisBPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) terdiri dari 4 program: (1) JHT (Jaminan Hari Tua) โ tabungan untuk pensiun, total iuran 5,7% upah (2% dari pekerja + 3,7% dari pemberi kerja). Bisa dicairkan saat usia 56 atau berhenti bekerja 1+ bulan. (2) JP (Jaminan Pensiun) โ manfaat bulanan saat pensiun, iuran 3% upah (1% pekerja + 2% pemberi kerja), dengan batas atas upah JP. (3) JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) โ santunan kecelakaan, iuran 0,24%-1,74% berdasarkan kategori risiko (pemberi kerja saja). (4) JKM (Jaminan Kematian) โ santunan kematian, iuran 0,3% (pemberi kerja saja).
Pekerja menanggung 3% dari upah: JHT 2% + JP 1%. JKK dan JKM seluruhnya ditanggung pemberi kerja. Pemberi kerja menanggung 6,24%-7,74%: JHT 3,7% + JP 2% + JKK 0,24-1,74% (tergantung kategori risiko) + JKM 0,3%. Untuk upah Rp 8 juta/bulan, iuran pekerja = Rp 240.000/bulan; iuran pemberi kerja = Rp 499-619 ribu/bulan tergantung risiko. Iuran JP dibatasi pada batas atas upah JP (Rp 9.077.600/bulan FY 2026 indikatif).
JHT (Jaminan Hari Tua) BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan dalam beberapa kondisi: (1) Mencapai usia pensiun 56 tahun. (2) Berhenti bekerja minimum 1 bulan (sebelumnya 5 tahun, tapi diatur ulang oleh PP No. 60/2015 dan revisi berikutnya). (3) Cacat total tetap. (4) Meninggal dunia (saldo dibayarkan ke ahli waris). (5) Pindah ke luar negeri secara permanen. Untuk pencairan parsial sebelum usia 56 tahun, ada ketentuan: pencairan 10% (untuk DP rumah) atau 30% (untuk pinjaman rumah) setelah masa kepesertaan 10 tahun. Aturan terbaru dapat berubah; verifikasi di bpjsketenagakerjaan.go.id.
Akses saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui: (1) Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) โ login dengan NIK dan password. (2) Website sso.bpjsketenagakerjaan.go.id. (3) Layanan SMS BPJSTK ke 2757 (format: TKINIKtanggal lahir). (4) Kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan KTP + kartu BPJamsostek. Saldo JHT mencakup akumulasi iuran pekerja + iuran pemberi kerja + hasil pengembangan dana yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan (rata-rata historis ~6-7% per tahun, mengacu pada laporan kinerja BPJS Ketenagakerjaan).
Manfaat JP (Jaminan Pensiun) dihitung berdasarkan formula: 1% ร (rata-rata upah tertimbang) ร (masa iuran dalam tahun, maksimum diukur dengan ketentuan PP No. 45/2015). Manfaat dibayarkan bulanan seumur hidup setelah masa iuran minimum 15 tahun (180 bulan). Manfaat JP minimum: Rp 393.500/bulan, maksimum: Rp 4.722.700/bulan (FY 2025 indikatif, disesuaikan tahunan). Ahli waris (janda/duda, anak di bawah 23 tahun) menerima manfaat kelanjutan setelah peserta meninggal dunia. Jika masa iuran <15 tahun saat pensiun, dana JP dikembalikan sebagai lump sum dengan hasil pengembangan.
Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan dikenai PPh Pasal 21 dengan tarif final yang lebih rendah dari tarif progresif Pasal 17 LISR. Tarif untuk pencairan JHT (PMK No. 16/PMK.03/2010 dan revisi): pencairan โค Rp 50 juta = 0%; > Rp 50 juta = 5%. Untuk JP: manfaat bulanan dianggap penghasilan dan dikenai PPh sesuai tabel umum (dipotong oleh BPJS Ketenagakerjaan saat pembayaran). Iuran BPJS Ketenagakerjaan yang dipotong dari pekerja (3% upah) MENGURANGI penghasilan kena pajak (PKP) untuk perhitungan PPh 21 bulanan, sehingga ada efek penghematan pajak saat masih bekerja.