Hitung pajak penghasilan bulanan dan tahunan dengan tarif progresif UU HPP. Termasuk PTKP, biaya jabatan, BPJS.
Jawaban cepat: Untuk gaji Rp 15 juta/bulan status TK/0 (lajang, tanpa tanggungan), PPh 21 sekitar Rp 1 juta/bulan, BPJS sekitar Rp 450 ribu/bulan, gaji bersih sekitar Rp 13,5 juta/bulan (90% dari bruto).
BPJS Ketenagakerjaan (JHT 2% + JP 1%)
Mengurangi PKP
BPJS Kesehatan (1% pekerja)
Tidak mengurangi PKP
Gaji Bersih Bulanan (Take Home Pay)
๐ Tahunan
Rp 11.296.603
๐ก PTKP TK/0
Rp 54.000.000
| Bruto/bulan | PPh 21/bulan | BPJS | Bersih | % Bruto |
|---|---|---|---|---|
| Rp 5.000.000 | Rp 5.000 | Rp 200.000 | Rp 4.795.000 | 95.9% |
| Rp 8.000.000 | Rp 143.000 | Rp 320.000 | Rp 7.537.000 | 94.2% |
| Rp 12.000.000 | Rp 500.384 | Rp 450.776 | Rp 11.048.840 | 92.1% |
| Rp 15.000.000 | Rp 941.384 | Rp 510.776 | Rp 13.547.840 | 90.3% |
| Rp 25.000.000 | Rp 2.411.384 | Rp 710.776 | Rp 21.877.840 | 87.5% |
| Rp 50.000.000 | Rp 8.626.101 | Rp 810.776 | Rp 40.563.123 | 81.1% |
| Rp 100.000.000 | Rp 23.626.101 | Rp 810.776 | Rp 75.563.123 | 75.6% |
Indikatif untuk karyawan tetap status TK/0. Tidak termasuk THR, bonus, atau tunjangan tidak teratur.
Tarif efektif total Anda: 9.68% (PPh 21 + BPJS)
Faktor yang mempengaruhi PPh 21 setahun: status PTKP (TK/0 hingga K/3 berdasarkan status pernikahan dan jumlah tanggungan resmi), iuran ke dana pensiun yang disetujui Menkeu (mengurangi PKP), DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan), iuran JHT/JP BPJS Ketenagakerjaan. SPT Tahunan PPh Orang Pribadi disampaikan paling lambat 31 Maret tahun berikutnya melalui djponline.pajak.go.id.
Felix membantu Anda merencanakan pengurangan PPh 21, kalkulasi THR, dan tracking aset (Reksa Dana, properti, emas) dalam satu app.
Unduh Richify โ GratisPPh 21 adalah Pajak Penghasilan Pasal 21, yaitu pajak yang dipotong oleh pemberi kerja dari gaji karyawan setiap bulan dan disetorkan ke kas negara melalui DJP (Direktorat Jenderal Pajak). Berdasarkan UU HPP yang berlaku sejak 2022, tarif progresif PPh 21 adalah: 5% (sampai Rp 60 juta), 15% (Rp 60-250 juta), 25% (Rp 250-500 juta), 30% (Rp 500 juta-5 miliar), 35% (di atas Rp 5 miliar) โ dihitung dari penghasilan kena pajak setelah dikurangi PTKP dan biaya jabatan.
PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) tahunan: TK/0 lajang Rp 54 juta. K/0 menikah Rp 58,5 juta (+Rp 4,5 juta dari TK/0). K/1, K/2, K/3 menikah dengan 1, 2, atau 3 tanggungan: tambah Rp 4,5 juta per tanggungan, maksimal 3. Tanggungan: anak kandung atau anak tiri di bawah usia 21 tahun (atau 25 tahun jika masih sekolah) yang belum menikah dan belum berpenghasilan, atau orang tua kandung. Verifikasi tarif terbaru di djponline.pajak.go.id.
Rumus dasar PPh 21 bulanan: (1) Gaji bruto - biaya jabatan (5%, max Rp 500k/bulan) - iuran pensiun/JHT - PTKP/12 = Penghasilan Kena Pajak per bulan. (2) PKP ร 12 = PKP setahun. (3) Aplikasi tarif progresif UU HPP. (4) Hasil รท 12 = PPh 21 per bulan. Contoh: gaji Rp 15 juta/bulan, status TK/0. Bruto setahun = Rp 180 juta. Biaya jabatan = Rp 6 juta. PTKP = Rp 54 juta. PKP = 180 โ 6 โ 54 = Rp 120 juta. PPh = (60 ร 5%) + (60 ร 15%) = Rp 3 + Rp 9 = Rp 12 juta/tahun = Rp 1 juta/bulan.
Biaya jabatan adalah pengurangan otomatis sebesar 5% dari penghasilan bruto karyawan, dengan maksimum Rp 6.000.000 per tahun (Rp 500.000 per bulan). Biaya jabatan diberlakukan tanpa perlu bukti pengeluaran โ secara otomatis dipotong dari gaji bruto sebelum hitung PPh 21. Tujuan: mengkompensasi biaya yang dikeluarkan karyawan terkait pekerjaan (transportasi, baju kerja, makan siang, dll). Hanya berlaku untuk karyawan tetap, tidak berlaku untuk freelancer atau bukan karyawan.
Pengurangan PPh 21: (1) Biaya jabatan 5%, max Rp 500k/bulan. (2) Iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan 2% dari upah. (3) Iuran JP (Jaminan Pensiun) 1% dari upah dengan upah maksimal sesuai aturan BPJS. (4) Iuran pensiun ke dana pensiun yang disetujui Menkeu. BPJS Kesehatan (1% dari upah) TIDAK dikurangkan dari PPh 21 โ hanya dipotong dari take-home tapi tetap kena pajak. THR dan bonus tahunan dikenai PPh 21 dengan tarif progresif yang sama.
Sebagai karyawan, Anda TIDAK perlu lapor PPh 21 sendiri โ pemberi kerja sudah memotong dan menyetorkan ke negara setiap bulan, dan menerbitkan bukti potong (1721-A1) di akhir tahun. Anda perlu lapor SPT Tahunan PPh Orang Pribadi sebelum 31 Maret tahun berikutnya โ laporkan total bukti potong dari semua pemberi kerja. Untuk yang kerja di 1 perusahaan saja dengan gaji di bawah Rp 60 juta/tahun, formulir SPT 1770SS cukup. Untuk gaji lebih tinggi atau punya penghasilan lain (freelance, sewa), gunakan SPT 1770S atau 1770. Lapor online di djponline.pajak.go.id.
THR dan bonus tahunan dikenai PPh 21 dengan rumus untuk penghasilan tidak teratur. Cara perhitungan: (1) Hitung PPh 21 atas penghasilan tetap setahun + THR. (2) Hitung PPh 21 atas penghasilan tetap setahun saja. (3) Selisihnya = PPh 21 yang dipotong dari pencairan THR. Karena tarif progresif, THR besar dapat masuk ke tarif marginal yang lebih tinggi. Iuran ke dana pensiun yang disetujui Menkeu mengurangi PKP.