Perkiraan PPh 21 bulanan untuk karyawan tetap menurut gaji bruto dan status PTKP — dari TK/0 (lajang) hingga K/3 (menikah, 3 tanggungan). Status dengan lebih banyak tanggungan punya PTKP lebih besar, sehingga pajaknya lebih kecil. Gunakan kalkulator di atas untuk angka persis dengan tunjangan Anda.
Contoh: gaji Rp 10 juta status TK/0 dikenai PPh 21 sekitar Rp 235.000/bulan, sedangkan K/2 (menikah, 2 anak) sekitar Rp 179.000/bulan.
| Gaji bruto/bulan | TK/0 | K/0 | K/1 | K/2 | K/3 |
|---|---|---|---|---|---|
| Rp 5 juta | Rp 5.000 | Rp 0 | Rp 0 | Rp 0 | Rp 0 |
| Rp 8 juta | Rp 143.000 | Rp 124.000 | Rp 106.000 | Rp 87.000 | Rp 68.000 |
| Rp 10 juta | Rp 235.000 | Rp 216.000 | Rp 198.000 | Rp 179.000 | Rp 160.000 |
| Rp 15 juta | Rp 938.000 | Rp 882.000 | Rp 826.000 | Rp 770.000 | Rp 713.000 |
| Rp 20 juta | Rp 1.673.000 | Rp 1.617.000 | Rp 1.561.000 | Rp 1.505.000 | Rp 1.448.000 |
| Rp 30 juta | Rp 3.489.000 | Rp 3.395.000 | Rp 3.301.000 | Rp 3.208.000 | Rp 3.114.000 |
PTKP 2026: TK/0 Rp 54 jt, K/0 Rp 58,5 jt, +Rp 4,5 jt per tanggungan hingga K/3 (Rp 72 jt). Tarif progresif UU HPP: 5% sampai Rp 60 jt, 15% Rp 60–250 jt, 25% Rp 250–500 jt, 30% Rp 500 jt–5 miliar, 35% di atas itu. Diasumsikan karyawan tetap dengan BPJS Ketenagakerjaan (JHT 2% + JP 1%) aktif dan tanpa THR/bonus/tunjangan tidak teratur. Alat edukasi — verifikasi di djponline.pajak.go.id atau konsultan pajak.
Hitung iuran JHT, JP, JKK, dan JKM dari gaji Anda.
🏠Cicilan bulanan, bunga, dan tenor KPR Anda.
💰Total aset dikurangi liabilitas dalam Rupiah.
📈Proyeksi imbal hasil reksa dana vs inflasi BI.
💱Kurs Rupiah ke USD, EUR, SGD, dan mata uang lain.
Hitung pajak penghasilan bulanan dan tahunan dengan tarif progresif UU HPP dan potongan TER (PP 58/2023). Termasuk PTKP, biaya jabatan, BPJS.
Jawaban cepat: Untuk gaji Rp 15 juta/bulan status TK/0 (lajang, tanpa tanggungan), PPh 21 rata-rata sekitar Rp 938 ribu/bulan (potongan TER Kategori A 6% = Rp 900 ribu/bulan untuk masa Januari–November), BPJS sekitar Rp 531 ribu/bulan, gaji bersih sekitar Rp 13,5 juta/bulan (90% dari bruto).
BPJS Ketenagakerjaan (JHT 2% + JP 1%)
Mengurangi PKP
BPJS Kesehatan (1% pekerja)
Tidak mengurangi PKP
Gaji Bersih Bulanan (Take Home Pay)
🧾 Potongan di slip gaji (TER — PP 58/2023, berlaku sejak Januari 2024)
Sejak 1 Januari 2024, pemotongan bulanan Januari–November memakai tarif efektif rata-rata (bruto × TER), lalu masa Desember menghitung ulang dengan tarif Pasal 17 UU HPP. Total setahun tetap Rp 11.260.447 — TER hanya mengubah pola pemotongannya, bukan pajak terutangnya.
📅 Tahunan
Rp 11.260.447
💡 PTKP TK/0
Rp 54.000.000
| Bruto/bulan | TER Jan–Nov | PPh 21/bulan | BPJS | Bersih | % Bruto |
|---|---|---|---|---|---|
| Rp 5.000.000 | Rp 0 | Rp 5.000 | Rp 200.000 | Rp 4.795.000 | 95.9% |
| Rp 8.000.000 | Rp 120.000 | Rp 143.000 | Rp 320.000 | Rp 7.537.000 | 94.2% |
| Rp 12.000.000 | Rp 480.000 | Rp 497.371 | Rp 470.863 | Rp 11.031.766 | 91.9% |
| Rp 15.000.000 | Rp 900.000 | Rp 938.371 | Rp 530.863 | Rp 13.530.766 | 90.2% |
| Rp 25.000.000 | Rp 2.500.000 | Rp 2.408.371 | Rp 730.863 | Rp 21.860.766 | 87.4% |
| Rp 50.000.000 | Rp 9.000.000 | Rp 8.620.074 | Rp 830.863 | Rp 40.549.063 | 81.1% |
| Rp 100.000.000 | Rp 24.000.000 | Rp 23.620.074 | Rp 830.863 | Rp 75.549.063 | 75.5% |
Indikatif untuk karyawan tetap status TK/0. Kolom "TER Jan–Nov" adalah potongan yang muncul di slip gaji masa Januari–November (PP 58/2023); kolom "PPh 21/bulan" adalah rata-rata pajak setahun ÷ 12. Tidak termasuk THR, bonus, atau tunjangan tidak teratur.
Tarif efektif total Anda: 9.79% (PPh 21 + BPJS)
Faktor yang mempengaruhi PPh 21 setahun: status PTKP (TK/0 hingga K/3 berdasarkan status pernikahan dan jumlah tanggungan resmi), iuran ke dana pensiun yang disetujui Menkeu (mengurangi PKP), DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan), iuran JHT/JP BPJS Ketenagakerjaan. SPT Tahunan PPh Orang Pribadi disampaikan paling lambat 31 Maret tahun berikutnya melalui djponline.pajak.go.id.
Felix membantu Anda merencanakan pengurangan PPh 21, kalkulasi THR, dan tracking aset (Reksa Dana, properti, emas) dalam satu app.
Unduh Richify — GratisPPh 21 adalah Pajak Penghasilan Pasal 21, yaitu pajak yang dipotong oleh pemberi kerja dari gaji karyawan setiap bulan dan disetorkan ke kas negara melalui DJP (Direktorat Jenderal Pajak). Berdasarkan UU HPP yang berlaku sejak 2022, tarif progresif PPh 21 adalah: 5% (sampai Rp 60 juta), 15% (Rp 60-250 juta), 25% (Rp 250-500 juta), 30% (Rp 500 juta-5 miliar), 35% (di atas Rp 5 miliar) — dihitung dari penghasilan kena pajak setelah dikurangi PTKP dan biaya jabatan.
PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) tahunan: TK/0 lajang Rp 54 juta. K/0 menikah Rp 58,5 juta (+Rp 4,5 juta dari TK/0).
K/1, K/2, K/3 menikah dengan 1, 2, atau 3 tanggungan: tambah Rp 4,5 juta per tanggungan, maksimal 3. Tanggungan: anak kandung atau anak tiri di bawah usia 21 tahun (atau 25 tahun jika masih sekolah) yang belum menikah dan belum berpenghasilan, atau orang tua kandung.
Verifikasi tarif terbaru di djponline.pajak.go.id.
Sejak 1 Januari 2024 (PP 58/2023 jo. PMK 168/2023) pemotongan bulanan memakai TER (Tarif Efektif Rata-rata), bukan lagi rumus lama.
Masa pajak Januari–November: PPh 21 = penghasilan bruto bulanan × tarif TER sesuai kategori PTKP Anda (A untuk TK/0, TK/1, K/0; B untuk TK/2, TK/3, K/1, K/2; C untuk K/3). Masa pajak Desember: hitung PPh 21 setahun dengan tarif Pasal 17 UU HPP (bruto setahun − biaya jabatan − iuran JHT/JP − PTKP, lalu tarif progresif), kurangi total yang sudah dipotong Januari–November; sisanya dipotong di Desember (atau dikembalikan bila lebih).
Contoh: gaji Rp 15 juta/bulan, TK/0 masuk TER Kategori A dengan tarif 6%, jadi potongan Januari–November Rp 900.000/bulan. PPh 21 setahun sekitar Rp 11,26 juta, sehingga masa Desember dipotong sekitar Rp 1,36 juta.
TER adalah tarif efektif yang dipakai pemberi kerja untuk memotong PPh 21 bulanan sejak 1 Januari 2024, diatur dalam PP 58/2023 dan PMK 168/2023. Pemberi kerja cukup mengalikan penghasilan bruto bulanan dengan satu tarif TER, tanpa lebih dulu mengurangi biaya jabatan dan PTKP setiap bulan.
Ada TER Bulanan (kategori A, B, C berdasarkan status PTKP di awal tahun pajak) dan TER Harian untuk pegawai tidak tetap. Penting: TER TIDAK menambah beban pajak — PPh 21 terutang setahun tetap dihitung dengan tarif Pasal 17 UU HPP pada masa Desember, sehingga total pajak setahun sama saja.
Yang berubah hanya pola potongan per bulan: bulan-bulan awal bisa terasa lebih besar atau lebih kecil dari sebelumnya, lalu disesuaikan di Desember.
Biaya jabatan adalah pengurangan otomatis sebesar 5% dari penghasilan bruto karyawan, dengan maksimum Rp 6.000.000 per tahun (Rp 500.000 per bulan). Biaya jabatan diberlakukan tanpa perlu bukti pengeluaran — secara otomatis dipotong dari gaji bruto sebelum hitung PPh 21.
Tujuan: mengkompensasi biaya yang dikeluarkan karyawan terkait pekerjaan (transportasi, baju kerja, makan siang, dll). Hanya berlaku untuk karyawan tetap, tidak berlaku untuk freelancer atau bukan karyawan.
Pengurangan PPh 21: (1) Biaya jabatan 5%, max Rp 500k/bulan. (2) Iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan 2% dari upah. (3) Iuran JP (Jaminan Pensiun) 1% dari upah dengan upah maksimal sesuai aturan BPJS. (4) Iuran pensiun ke dana pensiun yang disetujui Menkeu. BPJS Kesehatan (1% dari upah) TIDAK dikurangkan dari PPh 21 — hanya dipotong dari take-home tapi tetap kena pajak.
THR dan bonus tahunan dikenai PPh 21 dengan tarif progresif yang sama.
Sebagai karyawan, Anda TIDAK perlu lapor PPh 21 sendiri — pemberi kerja sudah memotong dan menyetorkan ke negara setiap bulan, dan menerbitkan bukti potong (1721-A1) di akhir tahun. Anda perlu lapor SPT Tahunan PPh Orang Pribadi sebelum 31 Maret tahun berikutnya — laporkan total bukti potong dari semua pemberi kerja.
Untuk yang kerja di 1 perusahaan saja dengan gaji di bawah Rp 60 juta/tahun, formulir SPT 1770SS cukup. Untuk gaji lebih tinggi atau punya penghasilan lain (freelance, sewa), gunakan SPT 1770S atau 1770.
Lapor online di djponline.pajak.go.id.
THR dan bonus tahunan dikenai PPh 21 dengan rumus untuk penghasilan tidak teratur. Cara perhitungan: (1) Hitung PPh 21 atas penghasilan tetap setahun + THR. (2) Hitung PPh 21 atas penghasilan tetap setahun saja. (3) Selisihnya = PPh 21 yang dipotong dari pencairan THR.
Karena tarif progresif, THR besar dapat masuk ke tarif marginal yang lebih tinggi. Iuran ke dana pensiun yang disetujui Menkeu mengurangi PKP.
Untuk karyawan tetap dengan gaji bruto Rp 10 juta/bulan dan BPJS Ketenagakerjaan aktif, rata-rata PPh 21 setahun ÷ 12: status TK/0 (lajang) sekitar Rp 235.000/bulan, K/0 (menikah tanpa tanggungan) sekitar Rp 216.000, dan K/2 (menikah, 2 anak) sekitar Rp 179.000 — makin banyak tanggungan, makin besar PTKP sehingga pajak makin kecil. Yang muncul di slip gaji Januari–November adalah potongan TER: TK/0 dan K/0 masuk Kategori A dengan tarif 2% (Rp 200.000/bulan), K/2 masuk Kategori B dengan tarif 1,5% (Rp 150.000/bulan); selisihnya disesuaikan pada masa Desember.
Lihat tabel PPh 21 menurut status di bawah untuk gaji lain.
Gaji bruto Rp 20 juta/bulan (karyawan tetap, BPJS Ketenagakerjaan aktif) menanggung PPh 21 rata-rata sekitar Rp 1.673.000/bulan untuk status TK/0, turun menjadi sekitar Rp 1.505.000 untuk K/2 dan Rp 1.448.000 untuk K/3. Potongan di slip gaji Januari–November memakai TER: TK/0 Kategori A 9% (Rp 1.800.000/bulan), K/2 Kategori B 8% dan K/3 Kategori C 8% (Rp 1.600.000/bulan), lalu masa Desember menyesuaikan ke tarif Pasal 17.
Angka ini di luar THR/bonus, yang dihitung terpisah. Gunakan kalkulator di atas atau tabel di bawah untuk gaji dan status Anda.