PPh 21: Pajak Penghasilan Karyawan Indonesia
PPh 21 (Pajak Penghasilan Pasal 21) adalah pajak yang dipungut atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, dipotong oleh pemberi kerja setiap bulan.
2 min read · Updated June 2026
Tarif progresif PPh 21 (UU HPP berlaku sejak 2022): 5% untuk PKP 0-60 juta, 15% untuk 60-250 juta, 25% untuk 250-500 juta, 30% untuk 500 juta-5 miliar, 35% untuk di atas 5 miliar. PKP (Penghasilan Kena Pajak) = penghasilan bruto setahun − biaya jabatan (5%, max Rp 6 juta/tahun) − iuran JHT/JP BPJS Ketenagakerjaan − PTKP.
PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) untuk individu: TK/0 (lajang, tanpa tanggungan) Rp 54 juta/tahun. K/0 (menikah, tanpa tanggungan) Rp 58,5 juta/tahun. K/1, K/2, K/3 — setiap tanggungan tambahan Rp 4,5 juta/tahun, maksimum 3 tanggungan. Tanggungan = anak kandung/tiri di bawah usia 21 (atau 25 jika masih sekolah dan belum berpenghasilan), atau orang tua kandung.
Subsidi pajak untuk gaji rendah: subsidi PPh 21 untuk pekerja dengan gaji bulanan ≤ Rp 1,77 juta dapat menjadi efektif 0% PPh. Untuk PPh 21 yang dihitung berdasarkan tarif marginal, gaji Rp 30 juta/bulan (TK/0) → PPh ~Rp 4,8 juta/bulan; Rp 50 juta/bulan → ~Rp 10,2 juta; Rp 100 juta/bulan → ~Rp 25,8 juta. Gaji bersih = gaji bruto − PPh 21 − BPJS pekerja (3% gaji = JHT 2% + JP 1%).
PPh 21 dipotong langsung oleh pemberi kerja setiap bulan dan disetor ke DJP. Untuk yang gaji 1 perusahaan dan ≤ Rp 400 juta/tahun, deklarasi SPT Tahunan mungkin tidak wajib. Untuk gaji ganda, freelance, atau penghasilan tambahan, SPT Tahunan harus dilaporkan via djponline.pajak.go.id sebelum 31 Maret setiap tahun.

