BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek)
BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial untuk tenaga kerja yang mengelola 4 program: Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).
2 min read · Updated June 2026
Iuran 4 program (FY 2026 indikatif berdasarkan UU SJSN 40/2004 dan PP terkait): JHT — total 5,7% upah (2% pekerja + 3,7% pemberi kerja). JP — total 3% upah (1% pekerja + 2% pemberi kerja), dengan upah maksimum Rp 9.077.600/bulan. JKK — 0,24-1,74% upah (pemberi kerja saja, tarif berdasarkan kategori risiko: kantor/IT 0,24%; konstruksi 1,74%). JKM — 0,3% upah (pemberi kerja saja). Total iuran pekerja: 3% upah; pemberi kerja: 6,24-7,74%.
Pencairan JHT: dapat dicairkan saat (1) usia pensiun 56 tahun, (2) berhenti bekerja minimum 1 bulan (PP No. 60/2015), (3) cacat total tetap, (4) meninggal dunia (ke ahli waris), (5) pindah ke luar negeri permanen. Pencairan parsial: 10% (untuk DP rumah) atau 30% (pinjaman rumah) setelah masa kepesertaan 10 tahun. Saldo JHT dapat dicek via aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) atau sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Manfaat JP: dibayarkan bulanan setelah masa iuran 15+ tahun (180 bulan). Formula: 1% × rata-rata upah tertimbang × masa iuran (tahun). Manfaat JP minimum: Rp 393.500/bulan, maksimum Rp 4.722.700/bulan (FY 2025 indikatif, disesuaikan tahunan). Pajak: pencairan JHT dipotong PPh final (0% untuk ≤ Rp 50 juta, 5% untuk > Rp 50 juta). Manfaat JP bulanan dipotong PPh sesuai tarif umum.
BPJS Kesehatan (jaminan kesehatan) terpisah dari BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran berbeda (1% pekerja + 4% pemberi kerja, dasar gaji maks Rp 12 juta). Keduanya wajib bagi pekerja formal di Indonesia.

