DPLK: Dana Pensiun Sukarela Indonesia
DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) adalah program dana pensiun sukarela yang dikelola oleh bank atau perusahaan asuransi terdaftar OJK, sebagai pelengkap atau alternatif Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan.
2 min read · Updated June 2026
DPLK berdasarkan UU No. 11/1992 tentang Dana Pensiun. Pemberi kerja maupun individu bisa membuka rekening DPLK. Karakteristik utama: (1) Sukarela — tidak wajib seperti BPJS Ketenagakerjaan. (2) Iuran fleksibel — bisa setiap bulan, atau lump sum. (3) Pengelolaan investasi dapat dipilih — beberapa DPLK menawarkan paket konservatif/balanced/agresif. (4) Mengurangi PPh 21 — iuran ke dana pensiun yang disetujui Menkeu mengurangi PKP.
Penyedia DPLK utama di Indonesia: DPLK Mandiri (oleh Bank Mandiri), DPLK BNI, DPLK BCA, DPLK Manulife, DPLK Allianz, DPLK AXA Mandiri, DPLK Tokio Marine. Iuran minimum biasanya Rp 100.000-500.000/bulan. Biaya manajemen 0,5-2% per tahun atas saldo, dipotong otomatis. Investasi underlying biasanya campuran obligasi pemerintah, obligasi korporasi, deposito, dan beberapa Reksa Dana.
Pencairan DPLK: dapat ditarik saat (1) mencapai usia pensiun yang dipilih (umumnya 50-60 tahun), (2) cacat total, (3) meninggal dunia. Pajak pencairan: PPh final progresif berdasarkan jumlah dan masa kepesertaan — umumnya 5-15%, lebih rendah dari tarif progresif PPh 21 reguler. Pencairan sebelum usia pensiun yang dipilih dikenakan pajak lebih tinggi (sampai tarif PPh 21 normal) atau tidak diizinkan tergantung kontrak DPLK.
DPLK dapat melengkapi atau menggantikan JP BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja yang mengingin pensiun dini atau ingin kontrol lebih atas portofolio dana pensiun. Beberapa pemberi kerja Indonesia menyediakan DPLK sebagai benefit (dengan kontribusi pemberi kerja) — disebut sebagai 'plan pensiun perusahaan'.

