NPWP: Nomor Pokok Wajib Pajak Indonesia
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah nomor identitas yang diberikan kepada Wajib Pajak (WP) sebagai sarana administrasi perpajakan, digunakan untuk semua urusan pajak dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
2 min read · Updated June 2026
Format NPWP: 15 digit angka, dengan struktur kode wilayah dan kategori WP. Sejak 2024, integrasi NPWP dengan NIK (Nomor Induk Kependudukan) di KTP — sehingga untuk WP Orang Pribadi, NIK 16 digit dapat berfungsi sebagai NPWP setelah aktivasi via djponline.pajak.go.id. Sebelum 2024, NPWP terpisah dari NIK dengan format 15 digit khusus.
Fungsi NPWP: (1) Identitas pajak untuk pelaporan SPT Tahunan. (2) Persyaratan pengajuan pinjaman bank (KPR, KKB, KTA) — bank verifikasi NPWP dengan DJP. (3) Pembukaan rekening sekuritas untuk saham/Reksa Dana. (4) Pendaftaran kerja formal di banyak perusahaan besar. (5) Aplikasi paspor (untuk verifikasi pajak). (6) Pembuatan akta perusahaan/CV.
Cara mendapatkan NPWP: (1) Online — daftar di ereg.pajak.go.id, lengkapi formulir, unggah foto KTP, dan ajukan. NPWP digital (kartu NPWP elektronik) dikirim via email setelah verifikasi (2-7 hari kerja). (2) Offline — datang ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) terdekat dengan KTP dan dokumen pendukung (untuk pekerja: surat keterangan kerja). NPWP gratis tidak ada biaya pemerintah.
WP Orang Pribadi yang berpenghasilan ≤ Rp 60 juta/tahun dan tidak masuk kategori WP wajib lapor SPT Tahunan tetap perlu NPWP untuk verifikasi non-objek pajak. Memiliki NPWP tidak otomatis berarti wajib bayar pajak — kewajiban bayar ditentukan oleh penghasilan, status, dan jenis pajak.

