KPR: Kredit Pemilikan Rumah Indonesia
KPR (Kredit Pemilikan Rumah) adalah pinjaman jangka panjang dari bank untuk membeli rumah, dengan agunan berupa rumah yang dibeli dan tenor umumnya 10-30 tahun.
2 min read · Updated June 2026
Jenis suku bunga KPR: (1) Fixed — suku bunga tetap selama 1-5 tahun pertama (umumnya 9-13% p.a.), kemudian beralih ke floating. (2) Floating — suku bunga mengikuti BI 7DRR plus margin bank (umumnya BI 7DRR + 3-5% = 8-11% p.a.). (3) KPR Subsidi (FLPP) — Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, untuk MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) dengan suku bunga subsidi 5% p.a. tetap selama tenor.
DP (Down Payment) minimum: untuk rumah pertama, BI mengatur LTV (Loan-to-Value) maksimum di angka 100% pada 2024-2025 (kebijakan macroprudential pelonggaran), artinya DP bisa 0%. Untuk rumah kedua dan seterusnya, LTV maksimum 80% (DP minimum 20%). KPR Subsidi DP umumnya 1-10%. Plafon KPR maksimum disesuaikan dengan kemampuan bayar (debt service ratio biasanya 30-40% dari penghasilan bulanan).
Biaya tambahan KPR di luar bunga: BPHTB (5% dari NJOP atau harga, dipotong NJOPTKP), biaya akta jual beli (PPAT), biaya notaris, asuransi jiwa kredit, asuransi kebakaran rumah, biaya provisi 0,5-1%. Total biaya tambahan biasanya 7-10% dari harga rumah. Cicilan KPR dihitung dengan metode anuitas: cicilan tetap setiap bulan, dengan komposisi pokok dan bunga berubah seiring waktu (di awal lebih banyak bunga, di akhir lebih banyak pokok).
KPR Subsidi (FLPP) hanya tersedia untuk rumah pertama dengan harga di bawah batas tertentu (Rp 200-300 juta tergantung wilayah) dan penghasilan keluarga di bawah Rp 8 juta/bulan (variabel). Bank Indonesia memantau total KPR sebagai indikator pasar properti.

