KKB: Kredit Kendaraan Bermotor di Indonesia
KKB (Kredit Kendaraan Bermotor) adalah pinjaman dari bank atau lembaga pembiayaan (multifinance) untuk membeli kendaraan bermotor (mobil atau motor), dengan agunan berupa BPKB kendaraan.
Sumber KKB: (1) Bank — bunga umumnya lebih rendah (5-9% p.a. fixed atau efektif, equivalent ~9-15% flat), proses lebih ketat, dokumen lebih lengkap. (2) Multifinance (Adira, BCAF, BFI, Mandiri Tunas Finance, FIF, dll) — bunga umumnya lebih tinggi (10-15% p.a. flat), proses cepat, dokumen lebih sederhana, fokus pada kendaraan motor dan mobil bekas.
DP minimum KKB: aturan BI untuk kredit kendaraan bermotor, mobil baru DP minimum 10% (untuk LTV 90%), mobil bekas DP 20% (LTV 80%). Motor baru DP 5% (LTV 95%), motor bekas DP 15-20%. Tenor: motor umumnya 1-5 tahun, mobil 1-7 tahun. Dengan DP rendah dan tenor panjang, cicilan bulanan bisa lebih kecil tapi total bunga yang dibayar jauh lebih tinggi.
Cicilan KKB dihitung dengan dua metode utama: (1) Metode efektif/anuitas — bunga dihitung dari saldo pokok yang berkurang setiap bulan; cicilan tetap. Lebih transparan dan adil. (2) Metode flat — bunga dihitung dari pokok awal dikalikan tenor; cicilan tetap. Bunga flat 6% p.a. selama 5 tahun setara dengan bunga efektif sekitar 11-12%. Multifinance umumnya pakai metode flat; bank umumnya pakai efektif.
Lease (sewa beli) adalah alternatif KKB di mana kendaraan dimiliki lessor (perusahaan leasing) sampai akhir tenor; tidak mendapat BPKB sampai pelunasan. KKB konvensional langsung memiliki BPKB di tangan, hanya saja BPKB dipegang sebagai jaminan oleh bank.

