KKB: Kredit Kendaraan Bermotor di Indonesia
KKB (Kredit Kendaraan Bermotor) adalah pinjaman dari bank atau lembaga pembiayaan (multifinance) untuk membeli kendaraan bermotor (mobil atau motor), dengan agunan berupa BPKB kendaraan.
2 min read · Updated June 2026
Sumber KKB: (1) Bank — bunga umumnya lebih rendah (5-9% p.a. fixed atau efektif, equivalent ~9-15% flat), proses lebih ketat, dokumen lebih lengkap. (2) Multifinance (Adira, BCAF, BFI, Mandiri Tunas Finance, FIF, dll) — bunga umumnya lebih tinggi (10-15% p.a. flat), proses cepat, dokumen lebih sederhana, fokus pada kendaraan motor dan mobil bekas.
DP minimum KKB: aturan BI untuk kredit kendaraan bermotor, mobil baru DP minimum 10% (untuk LTV 90%), mobil bekas DP 20% (LTV 80%). Motor baru DP 5% (LTV 95%), motor bekas DP 15-20%. Tenor: motor umumnya 1-5 tahun, mobil 1-7 tahun. Dengan DP rendah dan tenor panjang, cicilan bulanan bisa lebih kecil tapi total bunga yang dibayar jauh lebih tinggi.
Cicilan KKB dihitung dengan dua metode utama: (1) Metode efektif/anuitas — bunga dihitung dari saldo pokok yang berkurang setiap bulan; cicilan tetap. Lebih transparan dan adil. (2) Metode flat — bunga dihitung dari pokok awal dikalikan tenor; cicilan tetap. Bunga flat 6% p.a. selama 5 tahun setara dengan bunga efektif sekitar 11-12%. Multifinance umumnya pakai metode flat; bank umumnya pakai efektif.
Lease (sewa beli) adalah alternatif KKB di mana kendaraan dimiliki lessor (perusahaan leasing) sampai akhir tenor; tidak mendapat BPKB sampai pelunasan. KKB konvensional langsung memiliki BPKB di tangan, hanya saja BPKB dipegang sebagai jaminan oleh bank.

