Dividen: Definisi, Dividend Yield, dan Pajak Dividen di Indonesia
Dividen adalah bagian laba perusahaan yang dibagikan kepada pemegang saham, biasanya secara tunai (dividen tunai) atau dalam bentuk saham tambahan (dividen saham), berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
2 min read · Updated June 2026
Dividend yield mengukur dividen relatif terhadap harga saham: yield = dividen per saham ÷ harga saham × 100%. Contoh: saham seharga Rp 5.000 membagikan dividen Rp 250/saham → yield 5%. Saham blue chip dan sektor mapan (perbankan, telekomunikasi, consumer) cenderung membagi dividen rutin, sementara perusahaan pertumbuhan sering menahan laba untuk ekspansi.
Tanggal penting: cum-date (batas terakhir membeli saham agar berhak dividen), ex-date (mulai tidak berhak — harga biasanya menyesuaikan turun sekitar nilai dividen), recording date, dan payment date. Membeli saham hanya untuk 'menangkap' dividen tidak otomatis menguntungkan karena harga umumnya turun pada ex-date.
Pajak dividen di Indonesia (UU HPP / PP No. 9/2021): dividen dalam negeri yang diterima Wajib Pajak Orang Pribadi dapat dikecualikan dari PPh sepanjang diinvestasikan kembali di Indonesia sesuai jangka waktu dan ketentuan yang berlaku; jika syarat reinvestasi tidak dipenuhi, dividen dikenai PPh final 10%. Ketentuan dapat berubah — verifikasi di pajak.go.id atau dengan konsultan pajak.
Dividen bukan 'uang gratis' — perusahaan yang membagi dividen besar belum tentu lebih baik daripada yang menahan laba untuk pertumbuhan. Perhatikan keberlanjutan dividen (payout ratio) dan kesehatan bisnis, bukan hanya yield tinggi yang kadang justru menandakan harga saham yang sedang jatuh.

