Deposito Berjangka: Bunga, Tenor, Pajak Final
Deposito berjangka adalah produk simpanan bank dengan jangka waktu (tenor) tetap dan suku bunga lebih tinggi daripada tabungan biasa, dijamin oleh LPS hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank.
2 min read · Updated June 2026
Tenor deposito di Indonesia: 1, 3, 6, 12, 24 bulan. Suku bunga deposito (FY 2025-26 indikatif): bank besar (BCA, BRI, Mandiri) 3-4,5% p.a., bank menengah (BNI Niaga, Bukopin) 4-5,5% p.a., bank online (Bank Jago, Seabank, Blu) 5-7% p.a. (sering dengan promo intro lebih tinggi). Suku bunga rate deposito naik mengikuti BI 7DRR — saat BI 7DRR naik dari 5,5% ke 6%, deposito biasanya naik 0,2-0,5%.
Pajak deposito: bunga deposito dipotong PPh Final 20% (PMK 51/PMK.03/2010 dan revisi). Untuk deposito di atas Rp 7,5 juta, seluruh bunga kena 20%; di bawah Rp 7,5 juta tetap kena pajak. Pajak final berarti tidak perlu lapor di SPT Tahunan — bank memotong langsung. Sehingga rate 'net' deposito = nominal × (1 − 0,2) = 80% × nominal.
LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) menjamin deposito hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank, dengan syarat: (1) Bunga deposito tidak melebihi tingkat penjaminan LPS yang berlaku. (2) Nasabah tidak terlibat dalam tindakan pidana yang menyebabkan kerugian bank. Tingkat penjaminan LPS direvisi periodik; saat ini berkisar di 4,25% untuk Rupiah dan 1,75% untuk valas. Bunga deposito di atas tingkat LPS tetap dibayar oleh bank, namun tidak dijamin.
Penalti early withdrawal deposito biasanya 1-3% dari pokok atau seluruh bunga sampai saat penarikan. Untuk fleksibilitas tinggi tanpa penalti, Reksa Dana Pasar Uang (RDPU) lebih cocok — return setara dengan deposito jangka pendek (5-7% p.a.) dengan likuiditas T+1.

