BPJS Kesehatan: Asuransi Kesehatan Wajib Indonesia
BPJS Kesehatan adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial bidang kesehatan yang mengelola program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) — jaminan kesehatan wajib bagi seluruh penduduk Indonesia.
2 min read · Updated June 2026
Iuran BPJS Kesehatan untuk pekerja formal (FY 2025-26): total 5% gaji, dibagi 1% dipotong dari pekerja, 4% dari pemberi kerja. Dasar gaji maksimum Rp 12 juta/bulan (iuran pekerja maksimum Rp 120.000/bulan, iuran pemberi kerja Rp 480.000/bulan). Untuk pekerja informal, mandiri (PBPU), atau yang tidak bekerja, iuran flat berdasarkan kelas: Kelas 1 Rp 150.000/bulan/orang, Kelas 2 Rp 100.000/orang, Kelas 3 Rp 35.000/orang (subsidi pemerintah).
Sistem rujukan: pasien wajib pertama berobat ke FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) yang terdaftar di kartu BPJS — biasanya puskesmas, klinik, atau dokter umum. Jika kondisi medis memerlukan, FKTP merujuk ke FKRTL (Rumah Sakit dengan tingkat lebih tinggi). Pengobatan tanpa rujukan FKTP tidak dijamin BPJS, kecuali kasus gawat darurat.
Cakupan BPJS: rawat jalan, rawat inap, persalinan, operasi, obat-obatan generik, gigi dasar, alat bantu kesehatan tertentu. Beberapa pengecualian: kosmetik, perawatan estetik, pengobatan luar negeri, layanan eksperimental, biaya akomodasi non-medis. Iuran BPJS Kesehatan tidak mengurangi PKP untuk perhitungan PPh 21 (berbeda dari iuran BPJS Ketenagakerjaan yang mengurangi PKP).
Asuransi kesehatan swasta (Allianz, AXA, Manulife, BNI Life, dll) sering dipilih sebagai komplemen BPJS untuk akses ke RS swasta yang tidak menerima BPJS, kelas perawatan lebih tinggi, atau kasus elective yang tidak dijamin BPJS. Premi asuransi swasta untuk individu sehat 25-35 tahun sekitar Rp 5-15 juta/tahun.

